Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Sewa atau Beli Rumah Seken Tanpa "Warisan" Masalah Listrik? Ini Caranya

Kompas.com - 20/06/2022, 20:05 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana menyewa ataupun membeli rumah seken baiknya memperhatikan kondisi utilitas listriknya.

Karena dengan memastikan utilitas listrik normal, dapat membuat Anda sebagai penghuni baru terhindar dari permasalahan di kemudian hari.

Sebaliknya jika kondisi utilitas listrik tak normal, dikhawatirkan bakal memicu sejumlah permasalahan dan penghuni baru akan menanggung akibatnya.

Baik itu permasalahan korsleting listrik, tagihan membludak, hingga denda dari PLN.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Dibebani Tagihan Listrik oleh Pemilik Rumah Lama?

Menurut Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya, ada sejumlah cara mengecek kondisi utilitas listrik di rumah.

Pertama untuk meteran PLN, sebenarnya ada beberapa segel pengaman. Mulai dari box meteran, area angka, hingga serta penghitung meteran yang berputar.

"Ya untuk meteran PLN, sebenarnya ada beberapa segel pengaman. Mulai dari box meteran sampai dengan area angka dan penghitung meter yang berputar," ujar Bambang kepada Kompas.com, Senin (20/06/2022).

Dari komponen itu, masyarakat bisa memeriksa dan memastikan kondisi segel masih utuh. Tidak ada bekas dibongkar serta segel kawatnya lengkap.

"Secara kasat mata biasa kalau meter orisinal, utuh, dan rapi. Meter yang sudah di kutak-katik biasanya kelihatan ada bekas congkel atau berkarat tempatnya," tandasnya.

Artinya keteletian menjadi kunci ketika memeriksa kondisi meteran listrik. Mengingat ada potensi manipulasi meteran sehingga tampak seperti baru dan normal.

"Karena ternyata dipasaran beredar segel PLN, timah segel dan lain-lain. Bahkan dengan mudah kita beli di (situs jual beli) online," tuturnya.

Selanjutnya, Bambang juga menekankan pentingnya memperhatikan kabel power yang membentang dari tiang listrik PLN hingga meteran.

"Tidak boleh ditanam di dinding, harus outbow, kelihatan. Jika ditanam, PLN akan mencurigai kemungkinan pencurian power listrik. Karena diluar meteran," terangnya.

Baca juga: Kenapa Utilitas Listrik di Perumahan Lebih Rapi Dibandingkan Permukiman Umum?

Untuk komponen yang lain, masyarakat awam mungkin akan sulit memeriksa utilitas listrik di rumah. Sehingga apabila calon penyewa atau pembeli rumah seken ragu, baiknya memanggil petugas PLN.

"Salah satu solusi yang praktis minta orang PLN yang cek. Kalau baru serah terima jika terjadi hal-hal yang tdk sesuai tetap tanggung jawab pihak sebelumnya (penyewa atau pemilik lama)," jelasnya.

Selain itu, antara penghuni rumah sebelumnya dengan yang baru baiknya membuat perjanjian tertulis. Baik itu berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau catatan dari notaris.

Tujuannya agar penyewa atau pemilik rumah baru memiliki jaminan dan terbebas dari tanggungan akibat permasalahan utilitas listrik di kemudian hari.

"BIsa dimasukan ke PPJB kalau ada, atau ada note dari notaris tentanf pihak penjual/sewa bertanggung jawab terhadap semua tuntutan. Termasuk dari PLN," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com