1. Cek lewat situs pajak
Anda bisa mengakses situs pajak daerah masing-masing sesuai alamat domisili.
Untuk yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa langsung mengakses pajakonline.jakarta.go.id.
Buka lah halaman web e-SPPT dan klik Daftar e-SPPT PBB yang terdapat pada pojok kanan halaman.
Kemudian isi data diri seperti nama, NIK, NPWP, nomor telepon yang bisa dihubungi, alamat email yang aktif, NOP PBB P-2 dan nama wajib pajak seperti yang tertera dalam SPPT.
Setelah data terisi, sistem akan langsung melakukan pengecekan data dan melakukan verifikasi.
Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke alamat email yang Anda berikan.
Nah di situlah, Anda bisa tahu besaran pajak PBB yang harus dibayarkan tahun ini.
2. Cek lewat e-commerce
Berbagai e-commerce juga menyediakan layanan cek dan pembayaran PBB, seperti Traveloka dan Tokopedia.
Jadi untuk mengetahui besaran pajak terutang PBB Anda, segera lah masuk ke aplikasi yang ada.
Di Tokopedia, Anda bisa masuk ke menu Pajak dan pilih lah Pajak PBB.
Kemudian masukkan data yang diminta seperti wilayah kota atau kabupaten, tahun PBB yang dimaksud, dan Nomor Objek Pajak atau NOP.
Lantas klik Cek Tagihan dan Anda bisa langsung melihat besaran pajak yang harus dibayarkan.
3. Cek lewat minimarket