Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Menghitung Besaran PBB

Sedangkan yang menjadi wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah dan bangunan tertentu.

PBB harus dibayarkan rutin setiap tahun. Besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung banyak faktor.

Mulai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Wajib pajak mesti membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.

Lalu bagaimana cara menghitung besaran PBB?

Adapun rumus untuk menghitung PBB yaitu PBB X 20 Persen X 0,5 persen. Namun, sebelum menemukan berapa biaya PBB, Anda perlu mencari NJOP, NJTKP dan NJKP-nya terlebih dahulu berikut caranya :

Sebagai contoh, jika Anda memiliki tanah seluas 60 meter persegi dengan harga Rp 3.000.000 per meter persegi, bangunan seluas 30 meter persegi dengan harga Rp 2.000.000 per meter persegi dan NJOTKP Rp 8.000.000 maka cara menghitungnya yaitu :

Tanah 60 meter persegi X Rp 3.000.000 = Rp 180.000.000

Bangunan 30 meter persegi X Rp 2.000.000 = 60.000.000

Kemudian 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000 (NJOP) 

Lalu Rp 240.000.000 - Rp 8.000.000 (NJOTKP) = Rp 232.000.000 (NJKP)

Selanjutnya, Rp 232.000.000 X 20 persen X 0,5 persen, maka besaran PBB yang wajib dibayarkan setiap tahunnya yaitu Rp Rp 232.000.

Meski demikian, mengecek besaran PBB saat ini lebih mudah dan praktis, Anda tak perlu datang ke kantor pajak sesuai alamat domisili.

Mengecek besaran PBB bisa dilakukan secara daring dari rumah, dengan 3 cara berikut ini:

1. Cek lewat situs pajak

Anda bisa mengakses situs pajak daerah masing-masing sesuai alamat domisili.

Untuk yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa langsung mengakses pajakonline.jakarta.go.id.

Buka lah halaman web e-SPPT dan klik Daftar e-SPPT PBB yang terdapat pada pojok kanan halaman.

Kemudian isi data diri seperti nama, NIK, NPWP, nomor telepon yang bisa dihubungi, alamat email yang aktif, NOP PBB P-2 dan nama wajib pajak seperti yang tertera dalam SPPT.

Setelah data terisi, sistem akan langsung melakukan pengecekan data dan melakukan verifikasi.

Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke alamat email yang Anda berikan.

Nah di situlah, Anda bisa tahu besaran pajak PBB yang harus dibayarkan tahun ini.

2. Cek lewat e-commerce

Berbagai e-commerce juga menyediakan layanan cek dan pembayaran PBB, seperti Traveloka dan Tokopedia.

Jadi untuk mengetahui besaran pajak terutang PBB Anda, segera lah masuk ke aplikasi yang ada.

Di Tokopedia, Anda bisa masuk ke menu Pajak dan pilih lah Pajak PBB.

Kemudian masukkan data yang diminta seperti wilayah kota atau kabupaten, tahun PBB yang dimaksud, dan Nomor Objek Pajak atau NOP.

Lantas klik Cek Tagihan dan Anda bisa langsung melihat besaran pajak yang harus dibayarkan.

3. Cek lewat minimarket

Tagihan PBB juga bisa dicek lewat situs resmi minimarket seperti Indomart dan Alfamart.

Masuklah ke klikindomart.com dan pilih lah menu Pajak Bumi dan Bangunan.

Masukkan NOP dan tahun pembayaran, dan besaran pajak yang harus dibayar akan langsung ditayangkan di layar gawai.

Ketiga cara di atas adalah cara mudah mengecek besaran PBB yang harus dibayarkan di tahun 2021 ini.

Setelah tahu besaran pajak yang ada, segera lakukan pembayaran maksimal 6 bulan setelah Anda menerima SPPT.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/10/164251421/ini-cara-menghitung-besaran-pbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke