Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Buru-buru Gadaikan Sertifikat Tanah, Mengapa?

Kompas.com - 13/06/2022, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Mola di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipesan untuk tidak tergesa-gesa menggadaikan sertifikat tanah tanpa perencanaan matang.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra beralasan, hal ini akan menjadi bumerang pada masa mendatang.

"Jadi jangan cepat-cepat digadaikan sertifikatnya, nanti kalau enggak bisa bayar, pas enggak punya sertifikat Bapak/Ibu punya rumah. Tapi pas punya sertifikat malah enggak punya rumah lagi," ujar Surya, seperti dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (13/6/2022).

Dia mengataka, adanya sertifikat akan memunculkan banyak godaan.

Semula, warga Kampung Mola bisa melaut dengan tenang, dengan sertifikat malah membuat pusing kalau hal tersebut tidak direncanakan dengan matang.

Menurutnya, salah satu keuntungan dari sertifikat tanah adalah memudahkan akses permodalan ke perbankan.

Baca juga: Al Jamiyatuh Washliyah Punya Banyak Tanah Wakaf, Sofyan: Perlu Disertifikatkan

Menguatkan pendapat Surya, Bupati Wakatobi Haliana menegaskan kembali bahwa fungsi utama dari sertifikat tanah adalah memberikan kepastian hukum atas tempat tinggal yang saat ini dihuni warga.

"Jadi, dengan sertifikat ini menyatakan kalau di sini legal untuk ditinggali selama 30 tahun. Kalau habis nanti diperpanjang lagi," ujarnya.

Sebelum warga memutuskan untuk mengagunkan sertifikat, Haliana berpesan alangkah baiknya mereka menunjukkan dan mengasah kemampuan untuk mengelola usaha terlebih dahulu.

"Jika bank menilai kita mampu mengembalikan, dalam arti kita mampu mengelola usaha, maka tidak perlu ada jaminan," tambah Haliana.

Kini, dengan adanya adanya sertifikat, warga Kampung Mola telah memiliki kepastian hukum atas tanah mereka dan kepemilikannya sah diakui oleh negara.

Bagi warga Kampung Mola, sertifikat tanah menjadi peluang dalam meningkatkan taraf hidup serta ekonomi mereka.

Namun, dalam pemanfaatannya, perlu diberikan pemahaman pada masyarakat tradisional suku Bajo, agar sertifikat dapat berhasil dan tepat guna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com