Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Rumah? Ini Aturan BPHTB Terbaru dan Cara Menghitung Biayanya

Kompas.com - 14/06/2022, 07:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang hendak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baiknya mengetahui aturan terbaru dan cara menghitung tarifnya.

Mengingat salah satu jenis pajak ini dikenakan ketika seseorang melakukan perbuatan peralihan terhadap tanah atau bangunan.

Sebagaimana merujuk Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pada Pasal 4 tertulis, BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kendati begitu, pada Pasal 5 disebutkan bahwa BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.

Baca juga: APERSI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Keputusan Harga Baru Rumah Subsidi

Adapun objek BPHTB tercantum di dalam Pasal 44. Yaitu hak atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dan sebagainya.

Sementara untuk hak atas tanahnya meliputi hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), hak pakai, serta hak pengelolaan.

Selanjutnya pada Pasal 46 dijelaskan, dasar pengenaan BPHTB ialah nilai perolehan objek pajak (NPOP) yang ditetapkan berdasarkan kondisi tertentu.

Beberapa di antaranya yaitu, harga transaksi untuk jual beli; harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.

Serta, nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, dan sebagainya.

Namun apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadi perolehan, maka dasar pengenaan BPHTB yaitu NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan.

Cara Menghitung Biaya BPHTB

Masih merujuk Pasal 46, untuk menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB.

Besaran NPOPTKP ditetapkan oleh masing-masing daerah dengan Peraturan Daerah (Perda).

Namun paling sedikit sebesar Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB.

Baca juga: Selain Diskon PPN dan DP 0, Pembeli Rumah Berharap Keringanan BPHTB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com