Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dokumen Jual Beli Ini Diparaf, Saatnya Anda Bayar BPHTB

Kompas.com - 24/08/2023, 05:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang memperoleh tanah dan/atau bangunan melalui proses jual beli memiliki kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipungut berdasarkan penghitungan wajib pajak.

Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lebih lanjut, di dalam Pasal 18 tertulis bahwa dasar pengenaan BPHTB ialah nilai perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi.

Baca juga: Kapan Seseorang Mulai Punya Tanggungan BPHTB? Nih Ketentuannya

Ada pun BPHTB terutang ditetapkan ketika terjadinya perolehan tanah dan/atau bangunan sesuai sumber atau skema perolehannya.

Khusus untuk perolehan tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, kewajiban membayar BPHTB mulai aktif saat tanggal dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Namun, apabila jual beli tanah dan/atau bangunan tidak menggunakan PPJB, saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah ketika ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB).

Kemudian, jika ada perubahan atau bahkan pembatalan PPJB sebelum penandatanganan AJB, terdapat dua kondisi yang terjadi saat pembayaran atau penyetoran BPHTB.

Pertama, apabila jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB.

Kedua, jika jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran kekurangan yang dimaksud.

Prinsipnya, pembayaran atau penyetoran BPHTB itu paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan AJB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com