Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Tanah Wakaf Digeber, Pemerintah Bebaskan Biaya Pajak

Kompas.com - 21/07/2023, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menargetkan pada akhir tahun 2024, seluruh tanah wakaf sudah tersertifikasi.

"Insya Allah sampai dengan akhir 2024, tanah-tanah wakaf semuanya bisa disertifikatkan," tutur Hadi dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara pada Kamis (20/7/2023).

Sebagai upaya percepatan, Hadi menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) akan memberikan bantuan berupa pembebasan biaya pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPhTB).

Pada kesempatan yang sama, Hadi juga menyerahkan 77 sertifikat wakaf dan rumah ibadah kepada 11 perwakilan penerima, yang diselenggarakan di Masjid Fajar Ramadhan, Kota Medan.

Hadi berharap dengan selesainya masalah sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah, jemaah bisa lebih afdal dalam beribadah.

"Kita akan terus bekerja untuk menyelesaikan tanah-tanah wakaf atau tempat-tempat ibadah," imbuh Hadi.

Baca juga: Kasus Sengketa Tanah di Sumatera Utara Terbanyak Kedua Setelah Jawa Timur

Selain itu, sertifikasi dilaksanakan untuk menghindari penyerobotan tanah oleh mafia tanah atau bahkan jika ahli waris masih menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Kota Medan ini juga merupakan upaya penyelesaian kasus sengketa tanah di Sumatera Utara.

Sebagai informasi, Pemerintah menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia pada tahun 2025 mencapai 126 juta bidang tanah.

Kemudian ditargetkan pada 2024, PTSL bisa menyentuh angka 120 juta bidang tanah. Saat ini, progres PTSL baru mencapai 104,7 juta bidang tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com