Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia? Cek Lagi di Sini

Kompas.com - 17/07/2023, 17:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah memiliki beberapa jenis berdasarkan hak atas tanahnya. Tentu, setiap jenis sertifikat tanah memiliki peruntukan tersendiri.

Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia agar bisa memahami status kepemilikan tanah dan/ bangunannya.

Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkekuatan hukum sebagai tanda bukti kepemilikan seseorang atas tanah dan/bangunannya.

Lantas, apa saja jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia?

Hal itu setidaknya telah tersaji dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Nih Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Cuma Lima Kali Klik

Berikut ulasannya sebagaimana dirangkum Kompas.com dari regulasi di atas.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM ialah tanda bukti bagi pemegang hak milik. Hak atas tanah yang sifatnya turun menurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang dapat dimiliki seseorang.

Kendati tidak terikat oleh waktu atau kekangan pihak luar, pemilik SHM harus tetap mengingat bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Sertifikat jenis ini tak memiliki batas waktu. Namun, hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Selain itu, SHM dapat dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Sertifikat jenis ini dimiliki seseorang atau badan hukum yang memiliki keperluan mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Tanah yang dapat diberikan HGB di antaranya tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. Dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain maupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan

Sertifikat HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat HGU merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atau badan hukum untuk keperluan pengusahaan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com