Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Lagi, Ini Besaran Biaya Mengurus Sertifikat Tanah via PPAT

Kompas.com - 26/01/2023, 12:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengenai biaya mengurus sertifikat tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih menjadi keluhan masyarakat.

Hal itu diutarakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) Hapendi Harahap saat kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT Gelombang I dan II Tahun 2023 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Menurut dia, banyak keluhan dari masyarakat terkait biaya pengurusan tanah sehingga para PPAT harus memperhatikan kembali batasan biaya yang telah diatur dalam regulasi.

"Tingginya biaya-biaya dalam mengurus sertifikat, Bapak/Ibu sekalian, pada saat berpraktik harus memperhatikan betul-betul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah," jelas Hapendi Harahap, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Dikutip dari regulasi yang dimaksud, Pasal 1 menyebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Nominal persentase itu pun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Baca juga: Jadi Mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT Wajib Bikin Akun di Sini

Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.

Berdasarkan ketentuan di atas, misalnya masyarakat ingin mengurus akta tanah yang dibeli senilai Rp 100 juta. Maka, uang jasa yang diberikan kepada PPAT maksimal sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Alur Proses hingga Biayanya

Di samping itu, pada Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.

Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Beberapa aturan di atas tentang biaya jasa pembuatan AJB ataupun akta otentik lainnya harus dipatuhi oleh PPAT. Sebab, beleid ini juga mengatur tentang sanksinya.

Seperti di dalam Pasal 3, apabila PPAT memungut uang jasa melebihi ketentuan-ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan.

Lalu, ditegaskan pula, jika PPAT memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com