Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Antisipasi Kerusakan Sertifikat Tanah? Begini Saran Hadi Tjahjanto

Kompas.com - 18/11/2022, 16:16 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi kerusakan sertifikat tanah.

Ini bisa dilakukan dengan memfotokopi sertifikat tanah agar pemilik bisa tetap mempunyai bukti apabila berkas asli rusak.

Adapun kerusakan sertifikat tanah bisa saja terjadi, terlebih bila ada bencana yang tidak terduga seperti banjir, kebocoran rumah akibat hujan lebat atau kebakaran rumah.

"Saya ingatkan lagi, sertifikat itu nanti difoto kopi, aslinya disimpan di bawah baju yang untuk bapak ibu menyimpan uang dan simpan foto kopi sertifikat tanah di lemari yang lain," jelas Menteri Hadi dalam acara penyerahan 10 sertifikat tanah kepada petani kelapa sawit di Aceh Utara, Kamis (18/11/2022).

Nantinya, foto kopi sertifikat tanah bisa ditukarkan ke BPN wilayah setempat menjadi sertifikat tanah yang baru.

Baca juga: Sertifikat Tanah Bakal Dilengkapi Foto Pemilik

Selain itu, Hadi mengingatkan masyarakat agar waspada dan tidak membiarkan sertifikat tanah jatuh ke tangan orang lain.

"Kalau sempat jatuh ke tangan orang lain, tidak terasa tiba-tiba 10, 20, 30 tahun yang akan datang, kemudian ternyata tanah tersebut sudah dimiliki orang lain," tambah Menteri Hadi.

Lanjutnya, selain menjadi bukti kepemilikan tanah, sertifikat tanah juga merupakan aset yang bisa diagunkan ke bank guna memperoleh dana pinjaman.

Harapannya, dana pinjaman dari bank bisa digunakan untun meningkatkan perekonomian masyarakat lewat usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Namun demikian, Hadi berpesan agar uang pinjaman bank tidak digunakan hanya untuk membeli sepeda motor atau mobil.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Bagikan 10 Sertifikat Tanah Warga Lhokseumawe

"Jangan pinjam ke bank untuk beli sepeda motor atau mobil, hanya sebentar, mungkin setahun setelah itu sudah tidak bisa membayar angsuran," tutup Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com