Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Cuma Lima Kali Klik

Kompas.com - 12/07/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara cek sertifikat tanah secara online perlu diketahui masyarakat. Sehingga tak perlu lagi repot ke kantor pertanahan untuk mengecek sertifikat tanah.

Dengan memeriksa data sertifikat tanah, masyarakat bisa mengetahui segala informasi yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanahnya. 

Mengingat, sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah seseorang yang berkekuatan hukum.

Kembali mengenai cara cek sertifikat tanah secara online, masyarakat memiliki dua metode yang bisa ditempuh.

Yakni, melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN, dan aplikasi Sentuh Tanahku yang terpasang di smartphone.

Baca juga: Perhatikan, Ini Dua Cara Cek Biaya Urus Sertifikat Tanah Secara Online

Dirangkum Kompas.com, berikut tahapan memeriksa sertifikat tanah secara online:

1. Laman Kementerian ATR/BPN

Pengecekan sertifikat tanah melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan berikut ini:

  • Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
  • Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
  • Pilih Pengecekan berkas
  • Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
  • Klik opsi Cari Berkas

Setelah memastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, secara otomatis sistem akan menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

2. Aplikasi Sentuh Tanahku

Memeriksa sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, berikut tahapan-tahapannya:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Masuk dengan akun yang sudah terdaftar
  • Isi data Jenis hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan
  • Selanjutnya isi kode captcha yang muncul
  • Klik "Cari bidang tanah"

Setelah itu, akan tampil informasi yang menunjukkan lokasi bidang tanah dari sertifikat yang terdaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com