Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Alur Proses hingga Biayanya

Kompas.com - Diperbarui 12/01/2023, 13:56 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andaikata seseorang mengalami sertifikat tanah hilang, tentu bakal merisaukan dan menjadi celah untuk diklaim oleh pihak lain.

Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting. Menjamin kepemilikan pemegang hak atas tanah di mata hukum.

Kendati demikian, masyarakat masih bisa mengurus sertifikat tanah yang hilang agar bisa memperoleh penggantinya.

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui alur proses, persyaratan, biaya, hingga waktu penyelesaian dalam mengurus sertifikat tanah hilang.

Merangkum informasi dari laman Kementerian ATR/BPN serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berikut ulasannya:

Baca juga: Cara Ubah HGB ke SHM, Persyaratan hingga Waktu Penyelesaiannya

Alur Proses Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.

Utamanya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang sertifikat tanah tersebut. Karena surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.

Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya.

Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut. Agar diketahui oleh masyarakat luas.

Yakni melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), atau di papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.

Setelah proses itu dilalui, maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.

Baca juga: Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ketahui Cara Mengurus dan Biayanya

Persyaratan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum);
  • Fotokopi sertifikat tanah (jika ada);
  • Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
  • Mengisi keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik; dan Pengumuman di surat kabar.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat tanah. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

Waktu Penyelesaian

Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com