Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Tahu Biaya Mengurus Sertifikat Tanah? Coba Cek di Situs ATR/BPN

Kompas.com - 29/07/2022, 16:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain tentang persyaratan, biaya mengurus sertifikat tanah selalu menjadi pertanyaaan masyarakat.

Pasalnya sebagian masyarakat perlu menyiapkan terlebih dahulu besaran biaya ketika hendak memanfaatkan layanan pertanahan.

Sebelumnya mungkin masyarakat belum tahu dan kebingungan tentang biaya mengurus sertifikat tanah. Akan tetapi seiring perkembangan zaman, segala sesuatunya kian mudah.

Baca juga: Begini Cara Cek Biaya Layanan Pertanahan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Misalnya saja untuk mengetahui biaya layanan pertanahan, masyarakat cukup mengakses situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Pada situs tersebut tertera tentang persyaratan dokumen yang perlu disiapkan masyarakat, biaya layanan pertanahan, serta waktu selesainya pengurusan berbagai layanan pertanahan.

Mulai dari mengurus sertifikat tanah karena jual beli, pewarisan, pemecahan, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan sebagainya.

Khusus tentang biaya, perlu diketahui bahwa nominal yang nantinya muncul belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga: Catat! Ini Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Sehingga, biaya yang muncul hanya untuk pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Lantas, bagaimana cara mengecek biaya layanan pertanahan di situs Kementerian ATR/BPN? Simak berikut ini:

  • Kunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN;
  • Klik Publikasi;
  • Pilih Layanan;
  • Klik Layanan Pertanahan;
  • Pilih salah satu jenis layanan, misalnya Jual Beli;
  • Arahkan kursor ke Simulasi Biaya;
  • Isi kolom Nilai Tanah Per Meter Persegi dan Luas Tanah Keseluruhan sesuai data milik Anda;
  • Klik Hitung Biaya;
  • Setelah itu jumlah biaya layanan pertanahan akan muncul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com