JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) baiknya perlu mengubah statusnya menjadi sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebab, status kepemilikan HGB terdapat batas waktunya. Berbeda dengan SHM yang bersifat selamanya dan bisa diwariskan.
Sehingga Anda memiliki banyak keuntungan apabila telah memegang SHM sebagai status kepemilikan tanah serta bangunan yang berkekuatan hukum tertinggi di Indonesia.
Baca juga: Sertifikat HGB Perlu Diperpanjang, Kapan Waktunya?
Lantas, bagaimana cara mengubah HGB ke SHM?
Anda bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan secara mandiri tanpa memerlukan jasa orang lain.
Tentu sebelum mengurusnya, Anda perlu mengetahui persyaratan dokumen, alur proses, hingga waktu penyelesaiannya.
Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, mengurus HGB menjadi SHM termasuk dalam layanan pertanahan perubahan hak untuk rumah tinggal. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Baca juga: Cermati, Besaran Biaya Mengubah HGB jadi SHM
Kemudian menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, serta pemeriksaan tanah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.