JAKARTA, KOMPAS.com – Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah, 2 di antaranya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Untuk diketahui, HGB hanya sebatas hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan, SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.
Sementara itu, bagi Anda yang ingin mengubah status kepemilikan tanah dari HGB dan SHM, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Cermati Cara Mengurus Tanah Girik Jadi SHM
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta luas tanah.
Adapun rumusnya adalah 5 persen x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).
Pada tahap ini, tarif setiap pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda-beda, bergantung pada setiap individu atau lembaga.
Namun rata-rata besaran tarif yang banderol adalah sekitar Rp 2 juta.
HGB yang akan diubah menjadi SHM dengan luas tanah lebih dari 600 meter persegi, maka harus dikenakan biaya pengukuran.
Baca juga: Begini Tata Cara Penerbitan SHM, Jual Beli dan Penjaminan Utang Apartemen
Rumusnya adalah [(luas tanah/500) x 120.000] + 100.000.
Sama seperti biaya pengukuran, tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi juga harus melakukan perhitungan biaya konstantering report.
Sementara itu, rumus perhitungan biaya konstantering report adalah [(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000]/2.
Pemohon diminta untuk mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
Kemudian isi seluruh formulir yang telah disediakan oleh pihak BPN dan melakukan pembayaran di loket.
Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000. Sertifikat SHM akan siap diambil setelah 5 hari sejak hari pendaftaran.