Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermati, Besaran Biaya Mengubah HGB jadi SHM

Kompas.com - 30/05/2022, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah, 2 di antaranya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk diketahui, HGB hanya sebatas hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan, SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, bagi Anda yang ingin mengubah status kepemilikan tanah dari HGB dan SHM, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Cermati Cara Mengurus Tanah Girik Jadi SHM

Biaya mengubah HGB ke SHM

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta luas tanah.

Adapun rumusnya adalah 5 persen x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).

Biaya pejabat PPAT

Pada tahap ini, tarif setiap pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda-beda, bergantung pada setiap individu atau lembaga.

Namun rata-rata besaran tarif yang banderol adalah sekitar Rp 2 juta.

Biaya pengukuran (luas lebih 600 meter persegi)

HGB yang akan diubah menjadi SHM dengan luas tanah lebih dari 600 meter persegi, maka harus dikenakan biaya pengukuran.

Baca juga: Begini Tata Cara Penerbitan SHM, Jual Beli dan Penjaminan Utang Apartemen

Rumusnya adalah [(luas tanah/500) x 120.000] + 100.000.

Biaya konstantering report (luas lebih dari 600 meter persegi)

Sama seperti biaya pengukuran, tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi juga harus melakukan perhitungan biaya konstantering report.

Sementara itu, rumus perhitungan biaya konstantering report adalah [(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000]/2.

Cara mengubah HGB ke SHM

Pemohon diminta untuk mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.

Kemudian isi seluruh formulir yang telah disediakan oleh pihak BPN dan melakukan pembayaran di loket.

Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000. Sertifikat SHM akan siap diambil setelah 5 hari sejak hari pendaftaran.

Dokumen persyaratan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK),
  3. Surat Kuasa hanya jika dikuasakan,
  4. Surat Persetujuan dari kreditor hanya jika dibebani hak tanggungan,
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,
  6. Sertifikat HGB,
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan
  8. Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com