Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat HGB Perlu Diperpanjang, Kapan Waktunya?

Kompas.com - 05/06/2022, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

Tanah yang dapat diberikan dengan HGB ada tiga yaitu tanah negara, hak pengelolaan, serta hak milik.

Ada dua ketentuan pemegang sertifikat HGB yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di tanah air.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35, HGB diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun.

Namun, jangka waktu HGB dapat diperpanjang maksimal selama 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan serta keadaan bangunannya. Selanjutnya, HGB dapat dialihkan kepada pihak lain.

Lalu, kapan pemegang HGB perlu memperpanjang sertifikatnya?

Permohonan perpanjangan jangka waktu HGB atau pembaruannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut atau perpanjangannya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah.

Baca juga: Cermati, Besaran Biaya Mengubah HGB jadi SHM

Selanjutnya, perpanjangan atau pembaruan HGB dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan (Kantah).

Jika sertifikat berakhir ketika Anda belum sempat mengurus perpanjangannya, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara.

Apabila HGB atas tanah negara tidak diperbarui, maka bekas pemegang HGB wajib membongkar bangunan dan benda di atasnya.

Kemudian, tanahnya wajib diserahkan kepada negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya setahun sejak hapusnya HGB.

Sementara, jika HGB atas tanah hak pengelolaan atau hak milik dihapus, maka bekas pemegang HGB wajib meyerahkan tanahnya kepada pemegang hak pengelolaan atau hak milik.

Bekas pemegang HGB pun wajib memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah hak pengelolaan atau perjanjian pemberian HGB atas tanah hak milik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com