Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia? Cek Lagi di Sini

Kompas.com - 17/07/2023, 17:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Tanah yang dapat diberikan HGU ialah tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 35 tahun.

Sertfikat HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

4. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

SHMSRS merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, HGB, HGU, atau hak pakai di atas tanah negara, serta HGB atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Baca juga: Berapa Lama Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL? Ini Jawabannya

Status kepemilikan hanya unit apartemen yang dibeli. Jadi, terpisah dengan fasilitas yang berstatus hak bersama, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pihak yang mengajukan SHMSRS ialah pelaku pembangunan rumah susun. Sehingga sertifikatnya diterbitkan terlebih dahulu atas nama pelaku pembangunan.

Apabila unit rumah susun telah terjual, pelaku pembangunan mengajukan pencatatan peralihan SHMSRS menjadi atas nama pembeli.

5. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat hak pakai merupakan tanda bukti kepada pemegang hak atas tanah untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain.

Sesuai keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.

Prinsipnya bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, serta segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Sementara, tanah yang dapat diberikan hak pakai meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Pemberian hak pakai terbagi menjadi dua jenis, yakni dengan jangka waktu tertentu dan selama dipergunakan.

Untuk opsi jangka waktu, hak pakai diberikan kepada WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, WNA,

Adapun jangka waktunya paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

Sementara untuk opsi selama dipergunakan, hak pakai diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.

6. Sertifikat Hak Pengelolaan

Sertifikat Hak Pengelolaan adalah tanda bukti kepemilikan tentang menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com