JAKARTA, KOMPAS.com - Belum adanya jaminan kepastian hukum hak atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan di Indonesia.
Tak jarang, perseteruan tersebut melibatkan keluarga, masyarakat itu sendiri, hingga melibatkan perusahaan.
Oleh karena itu, Pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai inovasi dalam menanggulangi masalah tersebut.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Namun, Anda mungkin akan bertanya-tanya berapa jangka waktu yang dibutuhkan dalam memproses sertifikasi tanah lewat program PTSL.
Beberapa waktu lalu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal telah memberikan jawabannya.
"Kalau semua lengkap (berkas persyaratan PTSL dan tidak ada permasalahan hak), bisa 1 bulan selesai atau maksimal 2 bulan," ujar Sunraizal saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Namun, terdapat beberapa kendala yang membuat pengurusan sertifikat tanah PTSL menjadi lama dan melebihi batas tahun anggaran pelaksanaan.
Mulai dari adanya tumpang tindih hak, sengketa, kelengkapan berkas, hingga masyarakat belum membayar biaya yang dibebankan.
"Ada juga kepala kantor (pertanahan) yang begini, jangan-jangan nanti Pak Presiden datang ke sini, nanti kita nunggu saja (agar Presiden menyerahkan secara simbolis ke masyarakat)," tirunya.
Baca juga: 30 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan Raja Juli, Apakah Bisa Dialihkan?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.