JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah merupakan bukti hukum yang kuat atas tanah yang dimiliki dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apabila dokumen penting ini hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, Anda harus segera mengurusnya.
Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca juga: 30 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan Raja Juli, Apakah Bisa Dialihkan?
Beberapa persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Total biaya yang dibutukan sebesar Rp 350.000 per sertifikat dengan Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk salinan alat ukur dan Rp 50.000 untuk pendaftaran.
Sertifikat tanah bisa diambil di Kantor Pertanahan (Kantah) setelah 40 hari kerja dari waktu pengajuan.
Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak hanya Rp 50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.