Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan Raja Juli, Apakah Bisa Dialihkan?

Kompas.com - 16/01/2023, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 30 sertifikat tanah wakaf kepada Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Selatan (Jaksel).

Penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut termasuk dalam rangka Program Percepatan Sertifikat Wakaf Tahun 2022 yang merupakan kerja sama antara Kemenag Jaksel dan Kantor Pertanahan (Kantah) Jaksel.

Langkah ini juga merupakan tugas langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk secara serius menyertifikasi tanah wakaf, utamanya untuk tempat ibadah.

Tujuan akhirnya adalah untuk mengamankan rumah ibadah dari tindak kejahatan mafia tanah.

Namun, pertanyaan mengenai pengalihan atau dialihkannya tanah wakaf mungkin pernah terbesit di benak Anda, khususnya penerima atau pengelola.

Baca juga: Raja Juli Antoni Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf

Karena terdapat beberapa ketentuan perihal tanah yang telah diwakafkan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Sebagai pembuka, definisi wakaf tertera dalam Pasal 1 yakni, perbuatan hukum wakif (pemilik) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagaian harta bendanya kepada pihak lain.

Tujuannya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Hal itu dilakukan melalui Ikrar Wakaf, yang merupakan pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta bendanya yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir.

Sementara nazhir ialah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

"Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan," tertulis dalam Pasal 3.

Kemudian, pada Pasal 16 disebutkan, harta benda wakaf terdiri dari dua kategori yaitu harta benda tidak bergerak, dan benda bergerak.

Sementara untuk tanah dan/atau bangunan termasuk dalam kategori harta benda tidak bergerak.

Apabila tanah telah diwakafkan, maka terdapat beberapa ketentuan yang dilarang. Sebagaimana tertera dalam Pasal 40.

Ini meliputi tanah wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com