Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/01/2023, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 30 sertifikat tanah wakaf kepada Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (10/1/2023).

Penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut termasuk dalam rangka Program Percepatan Sertifikat Wakaf Tahun 2022 yang merupakan kerja sama antara Kemenag Jaksel dan Kantor Pertanahan (Kantah) Jaksel.

Langkah ini juga merupakan tugas langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk secara serius menyertifikasi tanah wakaf, utamanya untuk tempat ibadah.

Tujuan akhirnya adalah untuk mengamankan rumah ibadah dari tindak kejahatan mafia tanah.

Sementara sejak tahun 1977 atau pada awal persoalan tanah wakaf mencuat, sampai dengan tahun 2022 tercatat ada sebanyak 207.033 tanah wakaf.

Sedangkan sejak 1977-2014 baru sebanyak 47 persen dari total tanah wakaf yang tersertifikasi.

Baca juga: Agar Sertifikat Tak Dicuri Mafia Tanah, Ini yang Harus Anda Lakukan

Pada masa pandemi ini Kementerian ATR/BPN telah menyertifikasi 26.290 tanah wakaf per tahunnya.

"Dari tahun 1977 hingga 2022, (menjadi total) sekitar 53 persen telah diselesaikan pada masa kepemimpinan Jokowi. Atau sebesar 109.838 itu terlihat dari keinginan Presiden Jokowi," ucap Raja Juli.

Dirinya juga berharap bakal ada proses percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui berbagai langkah kolaborasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+