Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia? Cek Lagi di Sini

Kompas.com - 17/07/2023, 17:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah memiliki beberapa jenis berdasarkan hak atas tanahnya. Tentu, setiap jenis sertifikat tanah memiliki peruntukan tersendiri.

Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia agar bisa memahami status kepemilikan tanah dan/ bangunannya.

Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkekuatan hukum sebagai tanda bukti kepemilikan seseorang atas tanah dan/bangunannya.

Lantas, apa saja jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia?

Hal itu setidaknya telah tersaji dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Nih Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Cuma Lima Kali Klik

Berikut ulasannya sebagaimana dirangkum Kompas.com dari regulasi di atas.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM ialah tanda bukti bagi pemegang hak milik. Hak atas tanah yang sifatnya turun menurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang dapat dimiliki seseorang.

Kendati tidak terikat oleh waktu atau kekangan pihak luar, pemilik SHM harus tetap mengingat bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Sertifikat jenis ini tak memiliki batas waktu. Namun, hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Selain itu, SHM dapat dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Sertifikat jenis ini dimiliki seseorang atau badan hukum yang memiliki keperluan mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Tanah yang dapat diberikan HGB di antaranya tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. Dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain maupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan

Sertifikat HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat HGU merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atau badan hukum untuk keperluan pengusahaan.

Tanah yang dapat diberikan HGU ialah tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 35 tahun.

Sertfikat HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

4. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

SHMSRS merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, HGB, HGU, atau hak pakai di atas tanah negara, serta HGB atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Baca juga: Berapa Lama Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL? Ini Jawabannya

Status kepemilikan hanya unit apartemen yang dibeli. Jadi, terpisah dengan fasilitas yang berstatus hak bersama, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pihak yang mengajukan SHMSRS ialah pelaku pembangunan rumah susun. Sehingga sertifikatnya diterbitkan terlebih dahulu atas nama pelaku pembangunan.

Apabila unit rumah susun telah terjual, pelaku pembangunan mengajukan pencatatan peralihan SHMSRS menjadi atas nama pembeli.

5. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat hak pakai merupakan tanda bukti kepada pemegang hak atas tanah untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain.

Sesuai keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.

Prinsipnya bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, serta segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Sementara, tanah yang dapat diberikan hak pakai meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Pemberian hak pakai terbagi menjadi dua jenis, yakni dengan jangka waktu tertentu dan selama dipergunakan.

Untuk opsi jangka waktu, hak pakai diberikan kepada WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, WNA,

Adapun jangka waktunya paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

Sementara untuk opsi selama dipergunakan, hak pakai diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.

6. Sertifikat Hak Pengelolaan

Sertifikat Hak Pengelolaan adalah tanda bukti kepemilikan tentang menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.

Sertifikat hak atas tanah jenis ini dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.

Akan tetapi, Hak Pengelolaan hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja. Utamanya banyak berkaitan dengan pihak pemerintah dan masyarakat adat.

Baca juga: Perhatikan, Ini Dua Cara Cek Biaya Urus Sertifikat Tanah Secara Online

Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah.

Yaitu berupa HGU, HGB, dan/atau Hak Pakai, sesuai sifat dan fungsinya kepada pemegang Hak Pengelolaan, atau pihak lain dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Kendati begitu, Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com