Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sertifikasi Tanah Wakaf Digeber, Pemerintah Bebaskan Biaya Pajak

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menargetkan pada akhir tahun 2024, seluruh tanah wakaf sudah tersertifikasi.

"Insya Allah sampai dengan akhir 2024, tanah-tanah wakaf semuanya bisa disertifikatkan," tutur Hadi dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara pada Kamis (20/7/2023).

Pada kesempatan yang sama, Hadi juga menyerahkan 77 sertifikat wakaf dan rumah ibadah kepada 11 perwakilan penerima, yang diselenggarakan di Masjid Fajar Ramadhan, Kota Medan.

Hadi berharap dengan selesainya masalah sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah, jemaah bisa lebih afdal dalam beribadah.

"Kita akan terus bekerja untuk menyelesaikan tanah-tanah wakaf atau tempat-tempat ibadah," imbuh Hadi.

Selain itu, sertifikasi dilaksanakan untuk menghindari penyerobotan tanah oleh mafia tanah atau bahkan jika ahli waris masih menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Kota Medan ini juga merupakan upaya penyelesaian kasus sengketa tanah di Sumatera Utara.

Sebagai informasi, Pemerintah menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia pada tahun 2025 mencapai 126 juta bidang tanah.

Kemudian ditargetkan pada 2024, PTSL bisa menyentuh angka 120 juta bidang tanah. Saat ini, progres PTSL baru mencapai 104,7 juta bidang tanah.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/07/21/080000721/sertifikasi-tanah-wakaf-digeber-pemerintah-bebaskan-biaya-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke