Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami, Ini Bedanya Sertifikat Tanah dan AJB

Kompas.com - 20/07/2023, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda mungkin kerap dibingungkan dengan dua dokumen penting saat menjalani jual-beli properti yakni Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat tanah.

Pasalnya, baik AJB maupun sertifiikat akan didapati ketika menjalani proses tersebut hingga pendaftaran hak ke kantor pertanahan (kantah).

Padahal, keduanya adalah dokumen yang sangatlah berbeda, baik dari segi bentuk maupun kekuatan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah.

Untuk AJB, setidaknya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 95 ayat 1 disebutkan, AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dijadikan dasar perubahan data saat pendaftaran tanah.

Artinya, AJB dibuat sebagai syarat yang diperlukan pembeli ketika akan mengurus pembuatan sertifikat tanah maupun balik nama sertifikat tanah ke kantah.

Baca juga: Sudah Tahu Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia? Cek Lagi di Sini

Tujuannya, agar status kepemilikan hak atas tanahnya berkekuatan hukum tetap dan kuat.

Isi dari AJB memuat tentang kesepakatan jual beli tanah atau rumah, jenis sertifikat tanah yang ditransaksikan, luas ukuran dan batas bidang tanah, serta nominal transaksi.

Kemudian, tertera pula pernyataan penjual telah menerima sepenuhnya uang pembelian yang dibuktikan dengan tanda terima yang sah yaitu kwitansi.

Penjual juga telah memastikan, obyek jual beli tidak dalam sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan utang (yang tidak tercatat dalam sertifikat), dan bebas dari beban-beban lainnya.

Berdasarkan uraian di atas, sudah terlihat jelas antara AJB dengan sertifikat tanah merupakan dua dokumen yang berbeda. Hal itu pun diperjelas dengan definisi dari sertifikat tanah.

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 1 ayat 20.

Lalu, dalam Pasal 4 ayat 1 diterangkan, sertifikat hak atas tanah diberikan sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang bersangkutan.

Hak atas tanah yang dimaksud mencakup hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com