Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Shalat Idul Adha, Hadi Tjahjanto Bagikan 10 Sertifikat Tanah Wakaf di Malang

Kompas.com - 30/06/2023, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada momentum Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/6/2023).

Ke-10 sertifikat tersebut diserahkan Hadi setelah shalat Idul Adha di Masjid Agung Jami', Malang.

"Baru saja kita serahkan 10 sertifikat tanah wakaf. Hal ini tentunya menunjukkan komitmen saya bersama jajaran Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren," tegas Hadi, dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (30/6/2023).

Hadi menjelaskan, gerakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kebebasan beragama dapat dijamin dan seluruh umat beragama dapat merasa aman dan nyaman.

Sertifikat tersebut diserahkan kepada dua pengurus masjid yakni Masjid Agung Jami' dan Masjid Noor Kidul Pasar Malang.

Baca juga: Dua Masalah Besar Pertanahan yang Bikin Menteri Hadi Geregetan 

Hadi berharap, penyerahan sertifikat tanah wakaf ini bisa menjadi dorongan bagi pengurus masjid lainnya untuk menyertifikatkan tanah rumah ibadah yang belum memiliki kepastian hukum.

Kementerian ATR/BPN pun juga akan proaktif dalam proses penyertifikatan rumah ibadah tersebut.

Hadi menyampaikan, momentum Idul Adha ini juga menjadi pengingat untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Kepada para ulama, kiai, ustaz, santri, dan seluruh masyarakat, saya beserta para mujahid pertanahan di (kementerian) ATR/BPN memohon doa agar kami senantiasa diberikan kekuatan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam melayani masyarakat," tuturnya.

Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren juga didukung oleh Wali Kota Malang Sutiaji.

Menurut dia, melalui gerakan tersebut, Hadi berhasil menginstruksikan jajarannya untuk mempermudah sertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah.

"Untuk itu, ada penyerahan masjid jami yang sudah sekian puluh tahun belum tersertifikatkan, hari ini sebagai penanda bahwa tempat-tempat ibadah perlu legalisasi dan perlu bukti bahwa ini adalah milik jamaah. Alhamdulillah, hari ini diserahkan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com