Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 15 Tipologi Masalah dalam KKPR yang Terbit Tanpa Penilaian

Kompas.com - 30/06/2023, 13:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN menyebut terdapat beberapa tipologi masalah dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan tanpa penilaian.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dwi Hariyawan menyampaikan, Penilaian Pelaksanaan KKPR merupakan instrumen penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan tertuang di dalam dokumen KKPR yang diterbitkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Setelah dilaksanakan, ditemukan beberapa permasalahan dalam dokumen KKPR yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya melalui pembatalan dan penelusuran sumber kesalahan sistem Online Single Submission (OSS).

"Setidaknya terdapat 15 tipologi temuan permasalahan, yang utamanya ditemukan pada dokumen KKPR yang terbit tanpa penilaian," ungkap Dwi Hariyawan dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (30/06/2023).

Baca juga: Kini Masyarakat Bisa Konsultasikan Kendala KKPR, Berikut Mekanismenya

Dia menjelaskan, beberapa tipologi permasalahan tersebut antara lain dokumen Konfirmasi KKPR yang tidak sesuai format baku, disetujui untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang dilarang dalam Peraturan Zonasi (Rencana Detail Tata Ruang/RDTR), memiliki muatan yang tidak lengkap, memiliki luas disetujui lebih besar dari luas yang dimohon, diterbitkan berdasar RTR di wilayah lain, serta multi dokumen pada lokasi yang sama.

Selain itu, ditemukan pula dokumen Persetujuan KKPR Tanpa Penilaian pada lokasi yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS.

Kemudian, ada juga yang tidak memenuhi ketentuan diterbitkan secara otomatis sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 Pasal 181.

Dwi Hariyawan menegaskan, adanya kemudahan investasi melalui KKPR yang terintegrasi sistem OSS di BKPM ini, perlu didukung dengan penguatan fungsi pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan tertib tata ruang.

"Untuk itu, diperlukan penguatan integrasi sistem OSS dengan GISTARU dengan Sistem Informasi Penilaian Pelaksanaan KKPR, kepastian penerbitan KKPR Tanpa Penilaian yang sesuai dengan RTR, serta kepastian mekanisme pencabutan KKPR," pungkas Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com