Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Masyarakat Bisa Konsultasikan Kendala KKPR, Berikut Mekanismenya

Kompas.com - 04/03/2023, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak mengakses informasi tata ruang maupun berkonsultasi mengenai kendalanya, terutama Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), kini bisa memanfaatkan layanan Customer Care Tata Ruang (CETAR).

Layanan yang merupakan wujud keterbukaan informasi publik dalam bidang tata ruang ini telah resmi diluncurkan pada Jumat (03/03/2023).

"Bagaimana kemudian layanan online ini juga menjadi layanan offline melalui CETAR yang membahana ini,” ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Kala Jokowi Resahkan Perizinan Gedung dan Tata Ruang di Indonesia

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengungkapkan latar belakang CETAR, yakni untuk menangani kendala yang muncul dalam pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang, salah satunya KKPR.

Pertama, komitmen pemerintah untuk mempercepat investasi, serta percepatan penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia melalui KKPR.

"Saat ini ada 287 RDTR, 114 RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS,” terang Gabriel Triwibawa.

Sebagai informasi, konsultasi melalui CETAR dapat dilakukan oleh masyarakat melalui dua mekanisme, yaitu pemohon dengan perjanjian dan pemohon dengan tanpa perjanjian.

Baca juga: Tak Sesuai Rencana Tata Ruang, Peta Lahan Sawah Dilindungi Direvisi

Untuk mekanisme pemohon dengan perjanjian, langkah awal yang dilakukan oleh pemohon adalah berkonsultasi secara daring terlebih dahulu melalui Hotline Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor Whatsapp 0811-1068-0000.

Jika dibutuhkan tindak lanjut atas permasalahan yang diadukan, maka petugas akan memberikan tiket perjanjian tatap muka kepada pemohon untuk pertemuan tatap muka di layanan CETAR.

Sedangkan, untuk pemohon yang datang langsung ke layanan CETAR tanpa membuat perjanjian melalui Hotline Pengaduan Whatsapp, maka akan diarahkan ke petugas Ruang Konsultasi Likupang untuk dapat berkonsultasi lebih lanjut.

Layanan CETAR merupakan layanan yang tidak berbayar sehingga pemohon atau pelaku usaha dapat mengaksesnya tanpa dibebani biaya apa pun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+