Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Masyarakat Bisa Konsultasikan Kendala KKPR, Berikut Mekanismenya

Kompas.com - 04/03/2023, 16:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak mengakses informasi tata ruang maupun berkonsultasi mengenai kendalanya, terutama Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), kini bisa memanfaatkan layanan Customer Care Tata Ruang (CETAR).

Layanan yang merupakan wujud keterbukaan informasi publik dalam bidang tata ruang ini telah resmi diluncurkan pada Jumat (03/03/2023).

"Bagaimana kemudian layanan online ini juga menjadi layanan offline melalui CETAR yang membahana ini,” ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Kala Jokowi Resahkan Perizinan Gedung dan Tata Ruang di Indonesia

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengungkapkan latar belakang CETAR, yakni untuk menangani kendala yang muncul dalam pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang, salah satunya KKPR.

Pertama, komitmen pemerintah untuk mempercepat investasi, serta percepatan penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia melalui KKPR.

"Saat ini ada 287 RDTR, 114 RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS,” terang Gabriel Triwibawa.

Sebagai informasi, konsultasi melalui CETAR dapat dilakukan oleh masyarakat melalui dua mekanisme, yaitu pemohon dengan perjanjian dan pemohon dengan tanpa perjanjian.

Baca juga: Tak Sesuai Rencana Tata Ruang, Peta Lahan Sawah Dilindungi Direvisi

Untuk mekanisme pemohon dengan perjanjian, langkah awal yang dilakukan oleh pemohon adalah berkonsultasi secara daring terlebih dahulu melalui Hotline Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor Whatsapp 0811-1068-0000.

Jika dibutuhkan tindak lanjut atas permasalahan yang diadukan, maka petugas akan memberikan tiket perjanjian tatap muka kepada pemohon untuk pertemuan tatap muka di layanan CETAR.

Sedangkan, untuk pemohon yang datang langsung ke layanan CETAR tanpa membuat perjanjian melalui Hotline Pengaduan Whatsapp, maka akan diarahkan ke petugas Ruang Konsultasi Likupang untuk dapat berkonsultasi lebih lanjut.

Layanan CETAR merupakan layanan yang tidak berbayar sehingga pemohon atau pelaku usaha dapat mengaksesnya tanpa dibebani biaya apa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com