Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sesuai Rencana Tata Ruang, Peta Lahan Sawah Dilindungi Direvisi

Kompas.com - Diperbarui 04/02/2023, 18:20 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN sedang merevisi dan menyempurnakan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang telah ditetapkan di delapan provinsi.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada delapan provinsi.

Meliputi Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Untuk menyempurnakan peta LSD itu, telah berlangsung Rapat Koordinasi Tim Pelaksana (Rakor Timlak) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada 24-25 Agustus 2022 lalu.

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, terdapat 157 surat masuk ke pihaknya yang mempertanyakan mengenai LSD yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

"Terutama yang berada pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Permukiman Perdesaan, Kawasan Permukiman Perkotaan," ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Menindaklanjuti hal ini, Ditjen PPTR telah melaksanakan verifikasi faktual dalam rangka perubahan peta LSD pada delapan provinsi. 

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi di 8 Provinsi

Saat ini, secara umum seluruh peta LSD di delapan provinsi telah terkoreksi secara lengkap. 

Hanya ada beberapa peta LSD yang masih menunggu proses klarifikasi dan tanda tangan berita acara dari pemerintah daerah.

Namun kemudian telah diminta untuk melakukan proses tersebut secara lebih cepat.

"Penetapan LSD merupakan bentuk komitmen untuk mengantisipasi krisis ketahanan pangan di masa yang akan datang. Upaya ini juga dapat menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia," tandas Budi Situmorang.

Sementara itu Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa menambahkan, perlu kalkulasi kebutuhan luasan lahan pertanian dalam rangka mendukung ketahanan/kedaulatan pangan nasional. 

Dia pun berharap agar Kementerian Pertanian (Kementan) atau instansi pemerintahan pada sektor hulu lainnya dapat menyediakan data tersebut. 

"Kalkulasi kebutuhan luas lahan pertanian tersebut nantinya dapat menjadi acuan bagi stakeholder terkait," kata Gabriel Triwibawa.

Baca juga: Apersi Menilai Aturan Lahan Sawah Dilindungi Sulitkan Pengembang

Upaya lain yang perlu dilakukan adalah pertemuan lanjutan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com