Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apersi Menilai Aturan Lahan Sawah Dilindungi Sulitkan Pengembang

Kompas.com - 27/07/2022, 20:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) menilai aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menyulitkan developer.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah saat Rakernas Apersi Tahun 2022 pada Selasa (26/07/2022) lalu.

Menurut dia, aturan LSD membuat pengembang kesulitan mencari lahan untuk mengembangkan proyeknya.

LSD saat ini mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah mengalami perubahan. Artinya dinilai tidak menggunakan RTRW yang baru.

Baca juga: Lahan Sawah Dilindungi Bisa Dialihfungsikan untuk Industri, Ini Syaratnya

"Padahal LSD itu sebetulnya tidak harus bertentangan dengan RTRW yang sudah ada. Peta yang dipakai oleh Kementerian ATR/BPN pun menggunakan peta yang sudah lama, sehingga RTRW yang terbaru tidak digunakan," ujar Junaidi dalam rilis pers diterima Kompas.com, Rabu (27/07/2022).

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan tumpang tindih, dan banyak tanah-tanah yang tadinya sudah ada permukiman sampai sekarang tidak bisa balik nama karena terganjal oleh LSD.

"Hal itu menjadi kendala bagi teman-teman pengembang yang sudah membebaskan lahan sejak lama, dan bahkan masyarakat," jelasnya.

Di sisi lain, Junaidi juga menyebutkan bahwa kini kondisi pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih terkendala beberapa hal.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi di 8 Provinsi

Mulai dari patokan harga rumah dari pemerintah yang belum dinaikkan sejak 2 tahun lalu.

Selain itu, bahan bangunan utama seperti besi serta semen sudah mengalami kenaikan sejak tahun lalu. Kenaikannya juga cukup siginifikan.

"Jangan sampai pengembang bisa jualan namun tak bisa memproduksi lagi, karena marginnya sangat tipis. Idealnya kenaikan itu tiap tahunnya sebesar 7 persen," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com