Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada 15 Tipologi Masalah dalam KKPR yang Terbit Tanpa Penilaian

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dwi Hariyawan menyampaikan, Penilaian Pelaksanaan KKPR merupakan instrumen penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan tertuang di dalam dokumen KKPR yang diterbitkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

"Setidaknya terdapat 15 tipologi temuan permasalahan, yang utamanya ditemukan pada dokumen KKPR yang terbit tanpa penilaian," ungkap Dwi Hariyawan dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (30/06/2023).

Dia menjelaskan, beberapa tipologi permasalahan tersebut antara lain dokumen Konfirmasi KKPR yang tidak sesuai format baku, disetujui untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang dilarang dalam Peraturan Zonasi (Rencana Detail Tata Ruang/RDTR), memiliki muatan yang tidak lengkap, memiliki luas disetujui lebih besar dari luas yang dimohon, diterbitkan berdasar RTR di wilayah lain, serta multi dokumen pada lokasi yang sama.

Selain itu, ditemukan pula dokumen Persetujuan KKPR Tanpa Penilaian pada lokasi yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS.

Kemudian, ada juga yang tidak memenuhi ketentuan diterbitkan secara otomatis sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 Pasal 181.

Dwi Hariyawan menegaskan, adanya kemudahan investasi melalui KKPR yang terintegrasi sistem OSS di BKPM ini, perlu didukung dengan penguatan fungsi pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan tertib tata ruang.

"Untuk itu, diperlukan penguatan integrasi sistem OSS dengan GISTARU dengan Sistem Informasi Penilaian Pelaksanaan KKPR, kepastian penerbitan KKPR Tanpa Penilaian yang sesuai dengan RTR, serta kepastian mekanisme pencabutan KKPR," pungkas Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/06/30/133000921/ada-15-tipologi-masalah-dalam-kkpr-yang-terbit-tanpa-penilaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke