Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usai Shalat Idul Adha, Hadi Tjahjanto Bagikan 10 Sertifikat Tanah Wakaf di Malang

Ke-10 sertifikat tersebut diserahkan Hadi setelah shalat Idul Adha di Masjid Agung Jami', Malang.

"Baru saja kita serahkan 10 sertifikat tanah wakaf. Hal ini tentunya menunjukkan komitmen saya bersama jajaran Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren," tegas Hadi, dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (30/6/2023).

Hadi menjelaskan, gerakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kebebasan beragama dapat dijamin dan seluruh umat beragama dapat merasa aman dan nyaman.

Sertifikat tersebut diserahkan kepada dua pengurus masjid yakni Masjid Agung Jami' dan Masjid Noor Kidul Pasar Malang.

Hadi berharap, penyerahan sertifikat tanah wakaf ini bisa menjadi dorongan bagi pengurus masjid lainnya untuk menyertifikatkan tanah rumah ibadah yang belum memiliki kepastian hukum.

Hadi menyampaikan, momentum Idul Adha ini juga menjadi pengingat untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Kepada para ulama, kiai, ustaz, santri, dan seluruh masyarakat, saya beserta para mujahid pertanahan di (kementerian) ATR/BPN memohon doa agar kami senantiasa diberikan kekuatan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam melayani masyarakat," tuturnya.

Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren juga didukung oleh Wali Kota Malang Sutiaji.

Menurut dia, melalui gerakan tersebut, Hadi berhasil menginstruksikan jajarannya untuk mempermudah sertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah.

"Untuk itu, ada penyerahan masjid jami yang sudah sekian puluh tahun belum tersertifikatkan, hari ini sebagai penanda bahwa tempat-tempat ibadah perlu legalisasi dan perlu bukti bahwa ini adalah milik jamaah. Alhamdulillah, hari ini diserahkan," tutupnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/06/30/143000321/usai-shalat-idul-adha-hadi-tjahjanto-bagikan-10-sertifikat-tanah-wakaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke