Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami, Ini Bedanya Sertifikat Tanah dan AJB

Kompas.com - 20/07/2023, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Hal senada juga tertulis dalam Pasal 32 ayat 1, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Baca juga: Nih Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Cuma Lima Kali Klik

Ini sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan yang ada pada surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Umumnya, jenis sertifikat yang berkaitan dengan AJB adalah hak milik. Karena, dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) di kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau kantah harus melampirkan AJB.

Berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan antara AJB dengan sertifikat dibuat oleh pihak yang berbeda.

AJB dibuat dan ditandangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sementara sertifikat tanah diterbitkan oleh kantor BPN atau Kantah.

Selain itu, posisi AJB sendiri sebatas dokumen kesepakatan dan selesainya proses peralihan tanah atau rumah karena jual-beli.

Namun, status kepemilikan hak atas tanah pembeli belum berkekuatan hukum tetap. Karena, sertifikat tanah belum dilakukan perubahan kepemilikan.

Oleh sebab itu, pembeli melalui PPAT perlu melakukan pendaftaran tanah ke kantor BPN atau kantah agar diterbitkan sertifikat tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com