Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Seseorang Mulai Punya Tanggungan BPHTB? Nih Ketentuannya

Kompas.com - 23/08/2023, 12:40 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dikenakan kepada masyarakat.

Artinya, setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, masyarakat harus membayar pajak kepada Pemerintah.

Hal itu sebagaimana dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa BPHTB merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. 

Lalu pada Pasal 18 tertulis, dasar pengenaan BPHTB ialah nilai perolehan objek pajak sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pajak dan Retribusi.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung BPHTB Saat Beli Rumah? Simak di Sini

Ada pun saat terutang BPHTB ditetapkan ketika terjadinya perolehan tanah dan/atau Bangunan dengan ketentuan:

  1. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
  2. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/ atau hadiah;
  3. Pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
  4. Pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
  5. Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
  6. Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; dan
  7. Pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

Namun, khusus jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang BPHTB adalah ketika ditandatanganinya akta jual beli.

Dengan demikian dapat diartikan bahwa seseorang mulai mempunyai tanggungan BPHTB yang wajib dibayarkan sejak terjadinya ketentuan-ketentuan di atas.

Nantinya, Wilayah Pemungutan BPHTB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com