Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Masyarakat Minta Syarat Beli Rumah Subsidi Diperlonggar

Kompas.com - 13/06/2023, 05:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian masyarakat, khususnya kelas menengah, meminta Pemerintah untuk mempermudah persyaratan membeli rumah subsidi.

Hal itu sebagaimana dikutip dari laporan Rumah.com bertajuk Indonesia Consumer Sentiment Survey H1-2023.

Program rumah subsidi bukan hal yang asing bagi masyarakat. Lebih dari separuh responden mengaku telah mengetahui seputar program ini.

Meski demikian, 3 dari 5 responden merasa program ini belum terlalu signifikan dalam mengatasi permasalahan hunian di Indonesia.

Baca juga: Dengan Gaji Berapa Rumah Subsidi Bisa Dibeli?

Untuk itu, 1 dari 2 responden ingin manfaat hunian subsidi dikurangi tetapi syarat diperlonggar

Atau bisa dibilang, separuh responden berharap Pemerintah memperlonggar syarat pembelian rumah subsidi agar lebih banyak orang yang bisa merasakan manfaatnya.

Harapan ini terutama datang dari responden kelas menengah yang sudah tak memenuhi syarat penghasilan untuk rumah subsidi, namun merasa penghasilannya masih terlalu kecil untuk membeli atau mencicil rumah non-subsidi.

Ada 2 dari 5 responden mengaku tak memenuhi syarat membeli rumah subsidi. Namun mereka juga tak mampu membeli hunian non-subsidi.

Sebagai informasi, salah satu skema pembiayaan untuk pembelian rumah subsidi yang berlaku ialah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, berikut persyaratan untuk mengajukan FLPP:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah;
  • Penerima atau pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020;
  • Memilki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com