Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Gaji Berapa Rumah Subsidi Bisa Dibeli?

Kompas.com - 26/04/2023, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral cuitan sebuah akun Twitter terkait pertanyaan gaji yang layak untuk bisa memiliki mobil pribadi.

Cuitan tersebut berasal dari akun @hrdbacot yang diunggah pada 24 April 2023 silam dan kini telah 711 kali dicuit ulang.

"Lagi rame di workfess, gaji berapa layak punya mobil pribadi. nah pengalaman pribadi, di penghasilan berapa, kalian mulai beli mobil? merek apa, second atau baru? Belinya cash atau kredit? kalo kredit cicilan nya berapa % dari penghasilannya? gmn tipsnya bisa lunasin?," cuit akun tersebut.

Baca juga: Dengan Gaji Rp 10 Juta Per Bulan, Berapa Harga Rumah yang Bisa Dibeli Milenial?

Kemudian, cuitan tersebut mendapatkan respons dari banyak warganet, salah satunya akun Twitter @ezash

"Mobil pertama beli 2020, tuker tambah ke mobil kedua tahun 2022 kemarin. Penghasilan segituan lah, beli cash semua dari tabungan karena emang seneng nyari mobil second biar ga kebanyakan cicilan," tulis @ezash

Lain halnya dengan akun @bejanawaktu yang menceritakan bahwa dirinya telah memiliki penghasilan 10 juta-15 juta pada tahun 2019 akhir untuk membeli mobil.

"Tahun 2019 akhir, over kredit punya orang, penghasilan waktu itu 10-15jt. Cicilannya 4,5jt masih sisa 2,5th lagi. Sangat memudahkan kalau ada kerjaan photoshoot yang mengharuskan bawa banyak perintilan kayak lighting , stand lighting dll. Baru 3 bulan megang mobilnya langsung pandemi, penghasilan hampir 0," cuit @bejanawaktu

Jika untuk membeli mobil kelas menengah ke bawah atau low cost car saja butuh penghasilan setidaknya Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan sebagai angka psikologis yang terbilang aman, lantas berapa besaran gaji yang harus dimiliki ketika ingin membeli rumah subsidi?

Apakah dengan besaran gaji yang sama, bisa dikatakan aman untuk membeli rumah subsidi?

Mari kita kupas lebih lanjut. Menurut aturan, batas aman untuk mencicil rumah subsidi dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah 30 persen dari penghasilan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

Maka, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk bisa membeli rumah subsidi dengan jenis KPR Sejahtera sebesar Rp 8 juta.

Batasan ini diberlakukan agar rumah subsidi tepat sasaran. Anda yang berpenghasilan lebih dari itu, katakanlah Rp 10 juta-Rp 15 juta akan disarakan untuk membeli rumah komersial.

Selain KPR Sejahtera, ada jenis subsidi lainnya yang dapat diakses masyarakat berpenghasilan pas-pasan alias tangung untuk membeli rumah.

Opsinya adalah KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Selisih Marjin (SSM), kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat, juga dengan batasan maksimal gaji Rp 8 juta per bulan.

Sementara kelompok sasaran SSM dan SSB di Papua Barat maupun Papua sebesar Rp 8,5 juta setiap bulan, dan untuk satuan rumah susun (sarusun) dan Rp 8 juta per bulan untuk rumah umum tapak.

Adapun untuk Anda yang sudah mendapatkan surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan oleh bank pelaksana pada 27 Desember 2019 hingga 31 Maret 2020, batasan gaajinya sebesar Rp 4 juta per bulan.

Batasan gaji ini untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak.

Sedangkan batasan penghasilan untuk KPR Sejahtera Susun dan KPR Sejahtera Syariah sebesar Rp 7 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com