Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dapat Bantuan Biaya Administrasi Rumah Subsidi? Nih Caranya

Kompas.com - 02/12/2023, 17:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) pembelian rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Insentif fiskal ini berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada 10 November 2023 lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menyampaikan, pemberian BBA selama 14 bulan mulai November 2023 sampai Desember 2024 dengan nilai bantuan sebesar Rp 4 juta per rumah.

"Pada bulan November hingga Desember 2023 diberikan kepada 62.000 unit, dan periode tahun 2024 diberikan kepada 220.000 unit," ujarnya dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Sabtu (02/12/2023).

Baca juga: Gula-gula Beli Properti, Bebas PPN dan Bantuan Biaya Administrasi

Merujuk Peraturan Menteri PUPR No. 11/2023 di atas, pada Pasal 1 tertulis bahwa BBA adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam pemenuhan sebagian atau seluruh biaya administrasi pembiayaan pemilikan rumah sejahtera (subsidi).

Lalu di dalam Pasal 2 disebutkan, BBA dapat diberikan kepada debitur/nasabah KPR Sejahtera (FLPP) atau KPR Tapera sebagai pemenuhan sebagian atau seluruh biaya administrasi KPR Sejahtera (FLPP) atau KPR Tapera.

BBA yang dimaksud terdiri dari biaya provisi, biaya laporan penilaian akhir, biaya appraisal, biaya notaris; biaya akta jual beli, biaya balik nama sertifikat, surat kuasa memberikan hak tanggungan, dan/atau biaya peningkatan hak.

BBA diberikan setelah debitur/nasabah mendapatkan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran KPR Sejahtera (FLPP) atau nomor lolos uji akad KPR Tapera.

Nominal pemberian BBA sesuai dengan surat pengakuan kurang bayar biaya administrasi dengan besaran maksimal Rp 4 juta.

Alur Pengajuan hingga Penyaluran BBA

MBR yang membeli rumah subsidi tidak serta merta mendapatkan BBA secara otomatis. Melainkan harus melakukan pengajuan.

Pada Pasal 4 tertulis, kelompok sasaran mengajukan permohonan BBA kepada Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan KPR Sejahtera (FLPP) atau KPR Tapera dengan melampirkan:

  • Surat permohonan BBA; dan
  • Surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah.

Ada pun format surat permohonan BBA dan surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah telah tersedia di dalam Peraturan Menteri PUPR No. 11/2023.

Setelah MBR melakukan pengajuan BBA, Bank Pelaksana akan memprosesnya dengan melakukan verifikasi dokumen.

Di dalam Pasal 5 disebutkan, Bank Pelaksana dalam pelaksanaan BBA menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pejabat yang diberikan kewenangan mengajukan permintaan pembayaran BBA.

Apabila dokumen permohonan BBA dinyatakan lengkap dan sesuai, Bank Pelaksana membuat surat pernyataan verifikasi BBA dan rekapitulasi debitur/nasabah yang diajukan untuk pembayaran BBA.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com