Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Juga Bisa Nikmati Diskon PPN Saat Beli Rumah di Indonesia

Kompas.com - 26/11/2023, 16:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) dipastikan dapat menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) saat membeli rumah di Indonesia.

Namun demikian, WNA yang berhak adalah mereka yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: PPN DTP Bisa Dinikmati Pembeli Rumah Usai Tandatangani AJB

Dalam pasal 6 ayat 2 PMK tersebut disebutkan WNA yang memiliki NPWP bisa menikmati fasilitas PPN DTP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun.

Sama halnya dengan WNA, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikmati fasilitas PPN DTP harus memiliki NPWP atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, dijelaskan masyarakat membeli hunian dengan acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, bisa mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen.

Sementara jika pembelian rumah dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, maka diskon yang bisa dinikmati hanya 50 persen saja.

Baca juga: Hanya Pembelian Rumah Baru yang Bisa Dapat Diskon PPN

Seperti diketahui, merujuk pada aturan baru tersebutm PPN DTP bisa dinikmati oleh masyarakat yang membeli rumah dengan maksimal harga Rp 5 miliar.

Meskipun demikian, pemerintah hanya bersedia untuk menanggung PPN atas Rp 2 miliar pertama saja. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com