Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Pemerintah Gratiskan PPN jika Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar

Kompas.com - 24/11/2023, 18:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah maksimal Rp 5 miliar.

Meski PPN diperluas hingga harga rumah Rp 5 miliar, pemerintah hanya bersedia untuk menanggung PPN atas Rp 2 miliar pertama.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Gula-gula Beli Properti, Bebas PPN dan Bantuan Biaya Administrasi

Dalam pasal 4 ayat 1 beleid tersebut disebutkan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP harus memenuhi dua persyaratan.

Pertama, harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Kedua, rumah tersebut merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Disebutkan juga rumah yang akan mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh penyelenggara pembangunan.

Lebih lanjut, dalam pasal 7 PMK tersebut menjelaskan PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode.

Baca juga: REI Usul Rumah Rp 300 Juta untuk ASN dan TNI-Polri Bebas PPN

Jika penyerahan rumah berlangsung pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PNN 100 persen ditanggung pemerintah.

Sedangkan untuk periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN hanya 50 persen ditanggung pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com