Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Bermodal Paspor, Ini Cara WNA Beli Hunian di Indonesia

Kompas.com - 12/09/2023, 14:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk memudahkan kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA).

Beberapa aturan yang mendukung antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Berdasarkan aturan tersebut, WNA bisa membeli properti di Indonesia hanya dengan bermodal paspor saja.

Baca juga: 3 Kota Favorit Bagi Para WNA untuk Berburu Hunian

Merujuk pada Guidelines on Foreigners’ Property Ownership in Indonesia, berikut prosedur pembelian properti di Indonesia bagi WNA yang hanya memiliki paspor.

1. Calon pembeli menghubungi penjual untuk pembelian dengan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

2. Penandatanganan PPJB dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

3. Pembeli melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

4. Selanjutnya proses sertifikasi akan dilakukan oleh notaris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

5. Untuk pembelian rumah tapak, dilakukan perubahan sertifikat hak milik/hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak pakai. Sementara rumah susun, akan diurus sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. 

6. Sertifikat kepemilikan properti dapat digunakan sebagai Proof of Fund ITAS/ITAP dalam pembelian Rumah Kedua.

Baca juga: Nih Syarat Negara yang Diminati WNA untuk Investasi Properti

Setiap daerah memiliki batasan minimal untuk pembelian properti oleh pihak asing. Di daerah Jakarta misalnya, harga rumah minimal yang wajib dibeli adalah Rp 5 miliar. Sementara di kota Batam, harga rumah tapk yang dapat dibeli oleh WNA mulai dari Rp 2 miliar. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com