Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hanya Bermodal Paspor, Ini Cara WNA Beli Hunian di Indonesia

Beberapa aturan yang mendukung antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Berdasarkan aturan tersebut, WNA bisa membeli properti di Indonesia hanya dengan bermodal paspor saja.

Merujuk pada Guidelines on Foreigners’ Property Ownership in Indonesia, berikut prosedur pembelian properti di Indonesia bagi WNA yang hanya memiliki paspor.

1. Calon pembeli menghubungi penjual untuk pembelian dengan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

2. Penandatanganan PPJB dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

3. Pembeli melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

5. Untuk pembelian rumah tapak, dilakukan perubahan sertifikat hak milik/hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak pakai. Sementara rumah susun, akan diurus sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. 

6. Sertifikat kepemilikan properti dapat digunakan sebagai Proof of Fund ITAS/ITAP dalam pembelian Rumah Kedua.

Setiap daerah memiliki batasan minimal untuk pembelian properti oleh pihak asing. Di daerah Jakarta misalnya, harga rumah minimal yang wajib dibeli adalah Rp 5 miliar. Sementara di kota Batam, harga rumah tapk yang dapat dibeli oleh WNA mulai dari Rp 2 miliar. 

https://www.kompas.com/properti/read/2023/09/12/143000121/hanya-bermodal-paspor-ini-cara-wna-beli-hunian-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke