Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karpet Merah Kepemilikan Hunian buat Orang Asing, Cuma Paspor dan Visa

Kompas.com - 04/08/2023, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong pentingnya membuka kesempatan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) untuk meningkatkan perekonomian.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana.

"Pemerintah menyadari ini akan membuka peluang penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi Indonesia," ucap Suyus saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Upaya tersebut diwujudkan lewat sejumlah regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022, hingga Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023.

Pertama, dalam Pasal 69 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, diketahui bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen keimigrasian sesuai yang tertera dalam lampiran PP Nomor 18 Tahun 2021 yang dimaksud, meliputi visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keimigrasian.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Aturan yang Hambat WNA Beli Properti Akan Diubah

Dengan mengacu pada PP tersebut, maka orang asing yang ingin membeli hunian sebagai properti pertama tidak memerlukan lagi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), hanya paspor, dan visa.

Hal ini sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta yang menegaskan, PP Nomor 18 Tahun 2021-lah yang menjadi acuan.

Sementara terkait keharusan memiliki KITAS, Ignesjz menjelaskan, bahwa kebijakan itu berlaku untuk orang asing yang membeli rumah kedua atau orang asing yang sudah membeli rumah namun memohonkan untuk mendapatkan KITAS.

Ini termaktub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang kemudian diganti oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua.

"Jadi, syarat KITAS di awal pembelian rumah pertama itu sudah tidak ada. Karena di PP-nya juga sudah tidak ada. Sebaliknya, jika WNA memiliki KITAS, itu akan jauh lebih baik karena dapat memberikan rasa ketenangan bagi Ditjen Imigrasi. Sebelumnya kan mereka mengalami banyak hal karena WNA tidak punya KITAS," ungkap Ignesjz.

Menurut Ignesjz, penafsiran KITAS sebagai syarat oleh beberapa pihak sudah diselesaikan alias clear saat sosialisasi di Batam pada 8 November 2022.

"Jadi, saat ini yang berlaku adalah PP Nomor 18 tahun 2021, hanya paspor, visa, atau izin kunjungan," ucapnya.

Regulasi berikutnya, tertera dalam Pasal 185 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, orang asing dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan sejumlah syarat status tanah tertentu.

Kemudian dalam Pasal 186 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 diketahui, kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian untuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 diberikan batasan.

Baca juga: Tiga Kawasan Favorit Orang Asing Beli Properti

Batasan yang dimaksud, antara lain untuk rumah tapak adalah rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, satu bidang tanah per orang per keluarga, dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi. Lalu untuk rusun adalah rusun dengan kategori komersial.

Selanjutnya, batasan minimal harga rumah tapak dan rusun yang boleh dibeli WNA. Hal ini tertulis dalam Kepmen ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang batasan harga rumah tapak dan rusun bagi WNA.

Diperkuat dengan Surat Direktorat Jenderal Penetapan dan Hak Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN No. HR.01/1963/XI/2022 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Berikut daftarnya:

Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:

  1. DKI Jakarta Rp 5 miliar
  2. Banten Rp 5 miliar
  3. Jawa Barat Rp 5 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 5 miliar
  5. Jawa Timur Rp 5 miliar
  6. DI Yogyakarta Rp 5 miliar
  7. Bali Rp 5 miliar
  8. NTB Rp 3 miliar
  9. Sumatera Utara Rp 2 miliar
  10. Kalimantan Timur Rp 2 miliar
  11. Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
  12. Kepulauan Riau Rp 2 miliar
  13. Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Batasan harga minimal satuan rusun bagi WNA:

  1. DKI Jakarta Rp 3 miliar
  2. Banten Rp 2 miliar
  3. Jawa Barat Rp 2 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 2 miliar
  5. Jawa Timur Rp 2 miliar
  6. Bali Rp 2 miliar
  7. DI Yogyakarta Rp 2 miliar
  8. Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com