Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kemudahan WNA Beli Properti, Pemerintah Kaji Keimigrasian dan Potensi Monopoli

Kompas.com - 25/08/2023, 20:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal terus mengkaji kebijakan kepemilikan hunian oleh Warga Negara Asing (WNA).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto dalam konferensi pers Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Diskusi kebijakan pemilikan rumah oleh WNA seyogianya bakal dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Ditjen Imigrasi.

"Iya ada diskusi lagi, terutama soal imigrasi ya. Kalau dari sisi kemudahannya sudah, tapi dari sisi imigrasinya itu, dan satu lagi dengan investasi itu jangan sampai ada monopoli dan sebagainya," ucap Iwan menjawab Kompas.com.

Sementara kemudahan bagi WNA untuk membeli properti diwujudkan lewat sejumlah regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, hingga Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022.

Pertama, dalam Pasal 69 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, diketahui bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kejar Tayang Proyek Rusun ASN di IKN, Konstruksi Mulai September 2023

Dokumen keimigrasian sesuai yang tertera dalam lampiran PP Nomor 18 Tahun 2021 yang dimaksud, meliputi visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keimigrasian.

Dengan mengacu kepada PP tersebut, maka orang asing yang ingin membeli hunian sebagai properti pertama tidak memerlukan lagi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), hanya paspor, dan visa.

Regulasi berikutnya, tertera dalam Pasal 185 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, orang asing dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan sejumlah syarat status tanah tertentu.

Baca juga: Nih Syarat Negara yang Diminati WNA untuk Investasi Properti

Kemudian dalam Pasal 186 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 diketahui, kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian untuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 diberikan batasan.

Batasan yang dimaksud, antara lain untuk rumah tapak adalah rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, satu bidang tanah per orang per keluarga, dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi. Lalu untuk rusun adalah rusun dengan kategori komersial.

Selanjutnya, batasan minimal harga rumah tapak dan rusun yang boleh dibeli WNA. Hal ini tertulis dalam Kepmen ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang batasan harga rumah tapak dan rusun bagi WNA.

"Kecepatan tinggi oke, tapi di sisi lain harus ada perangkat untuk rem supaya kecelakaan enggak terjadi, itu kan seluruh kebijakan harus kita siapkan," tegas Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com