Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih Syarat Negara yang Diminati WNA untuk Investasi Properti

Kompas.com - 24/08/2023, 16:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Investasi properti oleh warga negara asing (WNA) merupakan salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Meskipun demikian banyak hal yang akan dipertimbangkan oleh WNA untuk membeli properti di negara lain.

Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat, dalam Jakarta Property Highlight H1 2023, Kamis (24/8/2023), mengatakan salah satunya pertimbangkan WNA adalah memilih negara tujuan yang tergolong dalam safe haven market.

Baca juga: Ini Kata Ditjen Imigrasi soal WNA Bisa Beli Rumah Cuma Berbekal Paspor

“Dalam Report dari Knight Frank Global yang dirilis pada Maret 2023, mengatakan bahwa para crazy rich yang ada di ranah global maupun regional akan memilih wilayah-wilayah yang perspektif untuk pertumbuhan properti termasuk negara- negara yang tergolong safe haven market,” ungkapnya

Dikatakan, negara yang tergolong dalam safe haven market memiliki kondisi mata uang yang stabil, kondisi politik yang stabil serta regulasi yang mendukung.

Kondisi tersebut membuat pertumbuhan harga properti di negara-negara safe haven market terus meningkat.

“Memang safe haven market memberikan jaminan bahwa investasi para WNA akan terus bertambah,” jelas Syarifah.

 

“Saya rasa Indonesia menuju ke arah sana saat ini. Terlebih dengan adanya pembaruan kebijakan kepemilikan properti asing sehingga akan menjadi salah satu opsi wilayah yang bisa dipilih WNA untuk memiliki hunian kedua,” lanjutnya.

Baca juga: Meski Didukung Regulasi, Realisasi Kepemilikan Hunian WNA Masih Rendah

Seperti diketahui, pemerintah saat ini kian memberikan kelonggaran bagi WNA untuk memiliki properti di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 124 Tahun 2022.

Jika sebelumnya para WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai syarat kepemilikan properti, kini cukup hanya bermodal visa tau paspor saja sudah bisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com