JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) diizinkan untuk membeli hunian berupa rumah tapak atau rumah susun (rusun) di Indonesia.
Tentunya, pembelian properti tersebut diikuti dengan sejumlah syarat yang harus ditaati oleh pengembang maupun pembeli.
Salah satunya adalah terkait harga minimal rumah tapak atau rusun yang boleh dibeli WNA. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Dalam aturan yang baru ditetapkan pada paruh kedua tahun 2022 itu, diketahui bahwa harga minimal rumah tapak di Kalimantan Timur atau dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa dibeli WNA adalah sebesar Rp 2 miliar.
Sementara harga minimal rusun di Kalimantan Timur yang bisa dibeli WNA adalah Rp 1 miliar.
Kendati bisa membeli rumah di dekat IKN, WNA dilarang untuk memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.
Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Baca juga: Genjot Realisasi Investasi di IKN, Pemerintah Bentuk Satgas Pertanahan
Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.
Aturan tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.
Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (2), yakni perumahan sederhana, perumahan menengah, dan perumahan mewah.
Selain Kalimantan Timur, WNA juga diizinkan untuk membeli rumah di provinsi lain seluruh Indonesia.
Berikut daftar batasan harga minimal rumah yang bisa dibeli WNA: