Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Bisa Lapor ke BPN jika Tersandung Masalah Properti WNA

Kompas.com - 17/05/2023, 07:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempersilakan para pengembang untuk melaporkan kendala yang dihadapi saat memasarkan properti ke Warga Negara Asing (WNA).

"Kalau ada kesulitan, ke Kementerian ATR/BPN atau Ditjen saya. Ada juga hotline pengaduan di Kementerian ATR/BPN di Whatsapp Group," kata Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Rabu (16/5/2023).

Dia menjelaskan, Pemerintah juga telah memberikan sejumlah regulasi kepemilikan properti bagi WNA.

Salah satu relaksasi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Dalam Pasal 144 Ayat 1 tertulis, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Kemudian Pasal 69 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah mengatur syarat WNA agar bisa memiliki rumah tempat tinggal atau hunian yaitu dibuktikan dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal.

"Jadi punya paspor dan visa, nanti kita bisa berikan ini. Lalu harganya kita sesuaikan," imbuh Suyus.

Baca juga: Bikin Investasi Rp 3,2 Triliun Hilang, 80 Kasus Mafia Tanah Bakal Digebuk

Aturan terkait harga properti tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Sementara Hunian bagi WNA di Indonesia dapat berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun.

Kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing dapat berupa rumah/unit baru atau rumah/unit lama.

Namun, terdapat sejumlah kategori hunian yang bisa dibeli oleh WNA. Untuk rumah tapak, kategorinya adalah rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, hanya diperbolehkan satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.

Sedangkan untuk jenis hunian rumah susun, kategori yang bisa dimiliki oleh WNA adalah rumah susun komersial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com