Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gelar Karpet Merah Kepemilikan Properti buat Orang Asing

Kompas.com - 17/05/2023, 06:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggelar karpet merah kepemilikan properti buat Warga Negara Asing (WNA) lewat sejumlah regulasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menyebutkan, salah satu relaksasi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Dalam Pasal 144 Ayat 1 tertulis, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Kemudian Pasal 69 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah mengatur syarat WNA agar bisa memiliki rumah tempat tinggal atau hunian yaitu dibuktikan dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal.

"Jadi punya paspor dan visa, nanti kita bisa berikan ini. Lalu harganya kita sesuaikan," kata Suyus saat ditemui di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Aturan terkait harga properti tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Secara rinci, berikut sejumlah relaksasi yang diberikan Pemerintah terkait kepemilikan properti oleh WNA:

Jenis hunian

Hunian bagi WNA di Indonesia dapat berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun.

Kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing dapat berupa rumah/unit baru atau rumah/unit lama.

Namun, terdapat sejumlah kategori hunian yang bisa dibeli oleh WNA. Untuk rumah tapak, kategorinya adalah rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, hanya diperbolehkan satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Baca juga: Bikin Investasi Rp 3,2 Triliun Hilang, 80 Kasus Mafia Tanah Bakal Digebuk

Apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.

Sementara untuk jenis hunian rumah susun, kategori yang bisa dimiliki oleh WNA adalah rumah susun komersial.

Status Kepemilikan Hunian

Tertulis dalam Pasal 143 UU Nomor 6 Tahun 2023, hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Kemudian Pasal 144 berbunyi, hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com