Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Gelar Karpet Merah Kepemilikan Properti buat Orang Asing

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menyebutkan, salah satu relaksasi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Dalam Pasal 144 Ayat 1 tertulis, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

"Jadi punya paspor dan visa, nanti kita bisa berikan ini. Lalu harganya kita sesuaikan," kata Suyus saat ditemui di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Aturan terkait harga properti tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Secara rinci, berikut sejumlah relaksasi yang diberikan Pemerintah terkait kepemilikan properti oleh WNA:

Jenis hunian

Hunian bagi WNA di Indonesia dapat berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun.

Kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing dapat berupa rumah/unit baru atau rumah/unit lama.

Namun, terdapat sejumlah kategori hunian yang bisa dibeli oleh WNA. Untuk rumah tapak, kategorinya adalah rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, hanya diperbolehkan satu bidang tanah per orang/keluarga dan/atau tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.

Sementara untuk jenis hunian rumah susun, kategori yang bisa dimiliki oleh WNA adalah rumah susun komersial.

Status Kepemilikan Hunian

Tertulis dalam Pasal 143 UU Nomor 6 Tahun 2023, hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Kemudian Pasal 144 berbunyi, hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam Pasal 145 tertulis, rumah susun dapat dibangun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi.

Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah mendapat sertifikat laik fungsi.

Harga hunian

Baik rumah tapak maupun rumah susun, terdapat batasan harga hunian yang dapat dibeli WNA di setiap wilayah di Indonesia.

Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:

  • DKI Jakarta Rp 5 miliar
  • Banten Rp 5 miliar
  • Jawa Barat Rp 5 miliar
  • Jawa Tengah Rp 3 miliar
  • DI Yogyakarta Rp 5 miliar
  • Jawa Timur Rp 5 miliar
  • Bali Rp 5 miliar
  • NTB Rp 3 miliar
  • Sumatera Utara Rp 2 miliar
  • Kalimantan Timur Rp 2 miliar
  • Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
  • Kepulauan Riau Rp 2 miliar
  • Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Batasan harga minimal satuan rumah susun bagi WNA:

  • DKI Jakarta Rp 3 miliar
  • Banten Rp 2 miliar
  • Jawa Barat Rp 2 miliar
  • Jawa Tengah Rp 2 miliar
  • DI Yogyakarta Rp 2 miliar
  • Jawa Timur Rp 2 miliar
  • Bali Rp 2 miliar
  • Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/05/17/060000521/pemerintah-gelar-karpet-merah-kepemilikan-properti-buat-orang-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke