Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam Pasal 145 tertulis, rumah susun dapat dibangun di atas tanah hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah mendapat sertifikat laik fungsi.
Baik rumah tapak maupun rumah susun, terdapat batasan harga hunian yang dapat dibeli WNA di setiap wilayah di Indonesia.
Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:
Batasan harga minimal satuan rumah susun bagi WNA: