Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Masa Konsesi Berakhir, Jalan Tol Dikelola Siapa?

Kompas.com - 25/05/2024, 18:12 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Seluruh jalan tol di Indonesia dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), baik itu dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

BUJT mengelola jalan tol melalui Perjanjian Penguasahaan Jalan Tol (PPJT) dengan jangka waktu tertentu, alias masa konsesi.

Lantas, yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib jalan tol setelah masa konsesi BUJT berakhir? Atau siapa yang mengelolanya?

Hal itu setidaknya terjawab dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Di dalam Pasal 78 tertulis, dalam hal masa konsesi jalan tol telah berakhir, pengusahaan jalan tol dikembalikan kepada Menteri PUPR.

Selanjutnya Menteri PUPR dapat menetapkan pengusahaan jalan tol dengan dua cara.

Pertama, mengalihkan status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non-tol alias jalan nasional umum. Kedua, menugaskan pengusahaan baru kepada BUMN untuk pengoperasian dan preservasi jalan tol.

Namun sebelum konsesi suatu ruas jalan tol berakhir, Menteri PUPR melakukan evaluasi 1 tahun untuk menentukan pengusahaan jalan tol setelah masa konsesi berakhir.

Baca juga: MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

Adapun BUMN yang mendapatkan penugasan pengusahaan jalan tol yang baru merupakan badan usaha milik negara yang memiliki pengalaman dalam pengusahaan jalan yol.

BUMN yang mendapatkan penugasan selama jangka waktu konsesi dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan aset jalan tol.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan dan pengoperasian setelah masa konsesi berakhir diatur dengan Peraturan Menteri PUPR.

Kemudian di dalam Pasal 79 tertulis bahwa penugasan pengusahaan baru kepada BUMN dilaksanakan dengan mempertimbangkan keuangan negara serta kelayakan ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan preservasi jalan tol.

Tarif tol awal dari pengusahaan jalan tol baru ditetapkan lebih rendah daripada tarif tol yang berlaku pada akhir masa konsesi.

Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas jalan tol selain pengoperasian dan preservasi jalan tol, dapat dilakukan perubahan perjanjian pengusahaan jalan tol.

Perubahan perjanjian pengusahaan jalan tol dilakukan dalam bentuk penyesuaian tarif dan/atau penyesuaian masa konsesi.

Baca juga: Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Apabila diperlukan pengembangan jaringan jalan tol, Menteri PUPR dapat menetapkan besaran tarif tol yang berbeda dengan tarif tol penugasan kepada BUMN.

Lalu jika terdapat selisih lebih antara tarif tol yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan tarif tol penugasan kepada BUMN, selisih tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com