Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Kompas.com - 24/05/2024, 14:15 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Jalannya proyek pembangunan Jalan Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) ternyata diselimuti sejumlah pelanggaran dan permasalahan.

Hal itu terungkap akhir-akhir ini dari rangkaian sidang kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ yang sampai kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, pelanggaran dalam pelaksanaan proyek jalan tol sepanjang 36,4 kilometer itu bahkan sudah terjadi sejak awal.

Baru kemudian permasalahan lain timbul hingga jalan tol yang menghubungkan Junction Cikunir dengan Karawang Barat itu selesai dibangun tahun 2019 silam.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini meliputi eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Dalam perkara ini, Jaksa menduga dari persengkongkolan para terdakwa itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.

Pemenang Lelang Proyek Diatur

Proses lelang proyek Tol MBZ sudah diatur sedemikian rupa agar Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk menjadi pemenangnya.

Kendati keduanya mengikuti alur proses lelang, itu hanya sekadar formalitas administrasi.

Baca juga: Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Hal itu diungkapkan Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, selaku kontraktor proyek Tol MBZ, Dono Partowo.

Ia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.

"Proses pelelangan itu ya memang secara administrasi dilakukan. Karena dapat dikatakan kita sudah siapa yang menang," ujar Dono pada Selasa (23/04/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, proses lelang proyek sudah diatur oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus Setiyono.

"Itu (menjadi pemenang lelang) disampaikan oleh Direktur Pengembangan kami. Jadi disampaikan bahwa 'ini kita ikuti tender' dan angka-angkanya juga beliau yang menentukan," jelasnya.

Kualitas Beton di Bawah Standar

Bukan hanya saat proses lelang, material yang digunakan untuk mengerjakan Tol MBZ juga tidak sesuai standar, contohnya mutu beton.

Hal itu diungkapkan Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, selaku pihak yang mengaudit atau memverifikasi teknis kualitas Tol MBZ pada tahun 2020.

Di mana dalam kurun waktu enam bulan, PT Tridi Membran Utama hanya mengaudit struktur bagian atas Jalan Tol MBZ.

"Dari kuat tekanan rencana memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI tersebut," kata Andi dalam sidang, Kamis (16/05/2024), dikutip dari Kompas.com.

Temuan mutu di bawah standar itu diketahui setelah pihaknya mengambil 75 sampel beton untuk diaudit.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com